LPTQ Jawa Timur- Dalam upaya memastikan akuntabilitas dan efektivitas program penguatan kualitas keagamaan, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan monitoring intensif terhadap Penerima Tunjangan Kehormatan Huffazh (PTKH). Kegiatan ini menjangkau 188 titik yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di seluruh wilayah Jawa Timur, mulai tanggal 2-25 Desember 2025.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat, di antaranya:
1. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 182A Tahun 1988/48 Tahun 1988 tentang Pengembangan Organisasi LPTQ.
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/12/KPTS/013/2024 (beserta perubahannya pada Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/614/013/2025) mengenai Pengurus LPTQ Provinsi Jatim Periode 2024-2028.
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/221/013/2025 terkait Penerima Hibah Tahap I Tahun Anggaran 2025.
4. Surat Perintah Tugas (SPT) Ketua Pelaksana Harian LPTQ Jatim Nomor 470/22.02/LPTQ-JTM/XII/2025.
Maksud dan Tujuan Monitoring
Monitoring ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan bahwa Hafizh dan Hafizhah penerima manfaat benar-benar aktif berperan di lembaganya masing-masing. LPTQ berkomitmen mendorong tata kelola manajemen administrasi di Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) dan Pondok Pesantren agar lebih tertib, sistematis, dan akuntabel.
Melalui pendampingan berkelanjutan ini, diharapkan terbangun komitmen yang lebih kuat dalam pembinaan Al-Qur’an, terutama dalam hal keberlanjutan pengajaran dan peningkatan kompetensi para pengajar.
Realisasi Penyaluran Tunjangan Kehormatan Huffazh (PTKH) 2025
Sepanjang tahun 2025, komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberikan apresiasi kepada para penjaga Al-Qur'an terwujud melalui penyaluran tunjangan yang dilakukan secara bertahap. Berikut adalah catatan perjalanannya:
Pada awal tahun, tepatnya di Triwulan Pertama (Januari - Maret), dukungan diberikan kepada 7.395 huffazh dengan total anggaran mencapai Rp 5.546.250.000. Memasuki pertengahan tahun pada Triwulan Kedua (April - Agustus), meski jumlah penerima sedikit terkoreksi menjadi 7.367 orang, alokasi dana meningkat signifikan menjadi Rp 9.208.750.000. Menutup tahun anggaran di Triwulan Ketiga (September - Desember), LPTQ kembali menyalurkan dana sebesar Rp 7.349.000.000 kepada 7.349 penerima manfaat.
Seluruh proses transaksi ini dipastikan aman dan langsung sampai ke tangan para huffazh melalui Bank Jatim.
Arahan Strategis: Pembibitan Talenta MTQ Sejak Dini
LPTQ Provinsi Jawa Timur mendorong setiap lembaga untuk menyediakan waktu khusus melalui program ekstrakurikuler yang fokus pada pengembangan bakat santri. Beberapa poin arahan utama meliputi:
1. Pembinaan Tilawah: Pendekatan tartil dan pengenalan lagu dasar.
2. Pembinaan Tahfizh: Penguatan hafalan dengan sistem muraja’ah yang terstruktur.
3. Pembinaan Kaligrafi (Khat): Seni baca tulis Al-Qur’an sebagai penguat identitas visual Islam.
4. Cabang MTQ Lainnya: Pengenalan dasar Qira’ah, Fahmil Qur’an, dan Syarhil Qur’an.
LPTQ berharap program monitoring dan pembinaan ini menjadi wadah pembibitan talenta-talenta baru yang nantinya akan memperkuat kualitas kafilah MTQ Jawa Timur di kancah nasional maupun internasional. Dukungan fasilitas dan lingkungan belajar yang kondusif di setiap lembaga menjadi kunci profesionalitas para Huffazh dalam menjalankan tanggung jawabnya.


إرسال تعليق